News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Fahmi Zulfikar Hasibuan Disebut dapat Imbalan 7 Persen dari Proyek UPS

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahmi Zulfikar Hasibuan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam dakwaan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman, peran anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 sekolah SMA/SMKN diungkap.

Fahmi Zulfikar Hasibuan politikus Fraksi Hanura yang duduk di Komisi E DPRD DKI Jakarta disebut terlibat dalam pengadaan UPS di lingkungan sekolah menengah/kejuruan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Tasjrifin M.A Halim yang membacakan dakwaan Alex menyebutkan, pertemuan bekas bawahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan Fahmi terjadi di hotel Redtop pada awal Juli 2014. Dalam pertemuan tersebut, Fahmi berjanji akan mengusahakan agar UPS masuk dalam anggaran 2014.

"Fahmi Zulfikar Hasibuan menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan menyampaikan bahwa jika anggaran UPS berhasil, maka Fahmi Zulfikar Hasibuan meminta 7 persen sebagai fee atau uang pokok-pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp 300.000.000.000 yang merupakan total anggaran UPS," kata Tasjrifin MA Halim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Dirinya mengatakan, dalam pertemuan itu juga dihadiri Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, bersama dengan Sari Pitaloka sebagai marketingnya.

Harry Lo sendiri merupakan pengusaha yang mengajak Alex ke Taiwan untuk melihat pameran dan Pabrik pembuatan UPS.

Harga UPS sendiri dalam pagu anggaran APBD Perubahan tahun 2014 adalah Rp 6 miliar perunit.

"Padahal, sekolah-sekolah menengah di Jakarta Barat tidak membutuhkan UPS melainkan perbaikan instalansi listrik biasa," kata Jaksa Tasjrifin

Atas perbuatannya, Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini