News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Buruh

Inilah Besaran UMP DKI Jakarta 2016

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi demo buruh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat bimbang menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016, akhirnya Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan berapa nominalnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, mengatakan telah ditentukan besaran UMP DKI Jakarta 2016.

Nantinya nominal yang telah ditentukan tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk dilakukan penetapan.

"Yang diusulkan Rp 3,015 juta, usulan dari serikat pekerja Rp 3,133,470 juta. Memperhatikan usulan tersebut, pihak pemerintah mengusulkan Rp 3,1 juta,"  ujar Priyono seusai mengadakan rapat dewan pengupahan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Priyono menjelaskan, hitungan pengupahan UMP DKI 2016 itu menggunakan formula Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 yang menggunakan UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Perwakilan Pekerja Dewan pengupahan, ‎Muhammad Toha,sebenarnya keberatan dengan UMP DKI sebesar Rp 3.100.000.

Menurutnya, UMP DKI tahun ini sebesar Rp 3.324,900 dengan hitungan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tapi karena melihat dari pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, Toha tidak mau ngotot untuk mempertahankan keinginannya.

"Seperti pada 2013, harapan buruh, UMP sebesar Rp 3 juta, karena ngotot dan walk out, pemerintah memutuskan Rp 2,4 juta. Begitu juga pada UMP 2014 Rp 2,7 Juta, padahal bekasi Rp 2,9 Juta," jelas Toha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini