News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaaan Korupsi UPS

Sidang Perdana, Alex Usman Siap Dengarkan Dakwaan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman mengaku siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sebagai warga negara tentunya saya mengikuti saja," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (29/10/2015).

Saat ditanya soal kasus yang menjerat dirinya, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk sejumlah sekolah di Jakarta ini enggan berkomentar.

"Penyidik yang punya urusan," katanya.

Diketahui, Alex Usman bersama Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Zaenal, di mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini