TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman mengaku siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sebagai warga negara tentunya saya mengikuti saja," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (29/10/2015).
Saat ditanya soal kasus yang menjerat dirinya, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk sejumlah sekolah di Jakarta ini enggan berkomentar.
"Penyidik yang punya urusan," katanya.
Diketahui, Alex Usman bersama Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Zaenal, di mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.