TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta resmi mengadukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai hasil audit Rumah Sakit Sumber Waras.
Wakil Ketua DPRD DKI sekaligus anggota Pansus, Abraham Lunggana alias Lulung penyerahan LHP ke KPK karena mendapat perhatian khusus dari masyarakat.
Menurut Lulung, pelaporan tersebut sesuai dengan Peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2010.
"Hasil pansus LHP ini baru selesai kemarin. Kemarin kita menyerahkan LHP ini ke BPK kemudian hari ini ke KPK," kata Lulung di KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Prabowo Soenirman, mengatakan pelaporan tersebut karena tidak ada itikad baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Dalam LHP tersebut, kata Prabowo, disebutkan indikasi kerugian negara mencapai Rp 191 miliar.
"Karena apa yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Tanah yang ditawarkan di daerah Kyai Tapa tetapi yang dibeli di Jalan Tomang Raya. Beda lokasi," kata Prabowo di KPK.
Menurut Prabowo, pembelian yang tidak sesuai dengan lokasi yang sudah masuk di anggaran menyalahi aturan. Menurutnya, tidak ada kajian terlebih dahulu pengkajian terhadap pembelian tersebut sehingga ada hal-hal yang dilanggar dalam prosesnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan jika tanah tersebut dibaliknaamkan, tidak mungkin satu tempat menyebutkan namanya Kyai Tapa pasti akan berubah jadi Tomang Raya.
Prabowo pun berharap KPK segera menindaklanjuti laporan mereka. Prabowo mengaku pihaknya bukanlah pelaporan pertama kasus tersebut di KPK. (Eri Komar Sinaga)