News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Jelaskan Maksud Peraturan Gubernur soal Unjuk Rasa

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat mengambil ponsel seorang pewarta yang mempertanyakan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Unjuk Rasa.

Maksud Ahok, itu sebagai contoh bahwa meskipun warga negara Indonesia bebas mengemukakan pendapat tetapi tetap tidak boleh merugikan orang lain.

Kata Ahok, kemerdekaan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis "Kemerdekaan berpendapat dicatat juga dengan kalimat tidak merugikan orang lain".

"Sekarang, kalau kemerdekaan itu hak saya, saya ngambil handphone kamu boleh enggak? Kemerdekaan saya dong," kata Ahok kepada seorang pewarta itu di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11/2015).

"Kalau enggak boleh, lu melanggar (hak) gue dong? Kan hak saya mau ngambil handphone, iPhone lagi lumayan. Boleh enggak? Enggak kan? kemerdekaan? Apalagi kamu di Balai Kota, gue Gubernur loh. Ini Balai Kota, gue Gubernur nih, gue boleh ngambil handphone lu dong, sorry ya bye," kata Ahok sembari menuju mobil dinasnya.

Pewarta yang handphone-nya dibawa Ahok itu mengatakan, "Ini Undang-Undang mencuri pak," candanya.

Kata Ahok, "Bukan mencuri dong, ini hak asasi saya timpanya," sembari mengembalikan handphone sang pewarta.

Ketika ditanyakan kembali persoal Pergub Nomor 228 Tahun 2015 yang membatasi lokasi, dan waktu untuk unjuk rasa.

"Boleh menyampaikan pendapat, tapi tidak merugikan orang lain," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini