TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuat model penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak berbasis masyarakat.
Selama menangani kasus kekerasan seksual, pihak kementerian akan memberikan pendampingan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, mengatakan terdapat unit pengaduan masyarakat yang dibuat hingga ke tingkat Kelurahan/Desa untuk membantu penyelesaian kasus.
Di unit pengaduan masyarakat itu ada tokoh agama, aparat kepolisian, aktivis anak. Pihak kementerian melalui Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak mendampingi para orang tua ataupun masyarakat yang ada.
"Menyelesaikan berbasis masyarakat. Masyarakat menyelesaikan sendiri untuk berusaha menurunkan angka kekerasan terhadap anak," tutur Yohana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Unit pengaduan masyarakat seperti penyediaan tempat aman anak yang sudah diterapkan aparat Polda Metro Jaya di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Di tempat-tempat tertentu telah ditempel poster sebagai bentuk imbauan.
Penyediaan unit pengaduan masyarakat itu suatu yang penting apalagi di tengah kondisi masyarakat mengalami krisis ketidakpedulian. Pihak kementerian memberikan pendidikan kepada orang tua untuk menyadari anak itu penting.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati. Kami melindungi anak-anak bilamana sampai terjadi kekerasan ini semua dalam kontrol dan monitor saya," kata dia.