News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita di Tebet

Pembunuh Janda Cantik Tata Chubby Lunglai Dituntut 18 Tahun Penjara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deudeuh Alfi Sahrin alias Evi alias Empi alias Tata Chubby.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Prio Santoso (2‎4) pembunuh Deudeuh Alfisahrin (27) tampak tertunduk lesu saat Jaksa Penutuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2015) sore.

Dia didakwa oleh JPU 18 tahun penjara atas perbuatannya membunuh wanita yang dikencani di sebuah rumah kos, Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

‎Persidangan yang dipimpin ‎Ketua Majelis. Nelson Sianturi dimulai pada pukul 15.15 WIB. Sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang V PN Jakarta Selatan.

‎Dalam pembacaan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Prio Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan.

Atas hal tersebut, Prio terbukti telah melanggar pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan terbukti telah melanggar pasal 339 KUHP, Terdakwa Muhammad Prio Santoso dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. 1 (Satu) menyatakan terdakwa Muhammad Prio satoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yg memberatkan sebagaimana diancam pidana yang diatur dalam pasal 339 KUHP," kata Bebry salah seorang JPU di persidangan itu.

‎"2 (Dua) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Prio dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui pada dakwaannya, JPU telah membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh, alias Tata Chuby. Terdakwa Prio Santoso melakukan pencurian dan kekerasan, sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank, dan uang tunai sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah.

Prio Santoso didakwa mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.

Atas Perbuatannya tersebut, Prio didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP.

Minta Dikurangi Hukuman

Ahmad Ramzy, kuasa hukum Prio meminta Majelis Hakim mengurangi hukuman dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Walaupun, dia tidak memungkiri pembacaan itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Harapannya, mudah-mudahan tuntutan dari JPU tepat pada fakta persidangan yang telah dihadirkan. Itulah fakta persidangan yang ada, mudah-mudahan tidak terlalu tinggi (tuntutannya)," kata dia.

Dia meminta kepada jaksa agar dapat membuktikan pembunuhan yang terjadi di kosan Deudeuh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, meskipun kliennya itu telah mengaku membunuh Deudeuh.

Pasalnya, kata dia, saat terjadi pembunuhan, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat Prio membunuh Deudeuh Alfi.

"Selama di persidangan ini kan tidak ada pembuktian orang yang melihat Prio sebagai pelaku pembunuhan, fakta persidangan tidak ada yang tahu kalau Prio yang membunuh, tidak ada yang bisa buktikan karena tidak ada yang melihat itu," katanya.

Penulis: Bintang Pradewo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini