Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri.
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Komandan Baintel Kostrad Cilodong, Depok, Mayor (Inf) Deni Eka mengatakan, Serda YH pelaku penembakan Marsin Sarmani alias Japra (40) terancam dipecat sebagai anggota TNI.
"Sanksinya bisa pemecatan, dia juga akan diproses melalui Mahkamah Militer," ujar Mayor (Inf) Deni Eka usai menghadiri pemakaman korban, di Bogor, Selasa (4/10/2015).
Deni Eka menjelaskan, saat ini YH sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan di Denpom Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Serda YH lebih banyak pendiam, mungkin saat itu dia lagi emosi," katanya.
Mayor Deni Eka menambahkan, pihaknya menyerahkan semua masalah ini kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi koboi jalanan terjadi di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban Marsin Sarmani alias Japra (40) tewas ditembak Serda YG di Jalan Mayor Oking, depan SPBU Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto menjelaskan, aksi penembakan dipicu saling senggolan antara motor korban dengan pelaku.
"Korban tewas di lokasi dengan luka tembak di bagian kepala," ujar AKBP Suyudi Ario Seto kepada TribunnewsBogor.com.
Kapolres menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Citeureup.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif petugas," ujarnya.
Kapolres Bogor mengatakan, pelaku penembakan Marsin Sarmani adalah seorang anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya Djabar mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi senggolan antara motor korban dengan mobil Honda CRV yang dikemudikan pelaku.
"Pemicunya karena senggolan, pelaku tidak terima kemudian mengejar korban dan terjadilah penembakan," ujar AKP Auliya Djabar kepada TribunnewsBogor.com.