Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sersan Dua (Serda) YH kini mendekam di tahanan Denpom Polisi Militer Daerah Militer III / Siliwangi Detasemen Polisi Militer III/I.
Penahahan dilakukan lantaran Serda YH menembak mati pengendara sepeda motor, Marsin Sarmani alias Japra (40) di Cibinong, Selasa (3/11/2015).
Kantor Denpom III/I berada di Jalan Ir H Djuanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, dekat dengan Istana Bogor.
"Iya jelas lah, namanya tahanan pasti kami tempatkan di sel," kata Denpom III/I Bogor, Letkol CPM Andi Sukowati, kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2015).
Letkol CPM Andi Sukowati mengatakan, tidak ada perlakuan berbeda bagi Serda YH.
Serda YH akan mendekam di tahanan Denpom selama proses Hukum Militer berjalan.
"Tindakan yang dilakukan kan saat dia sedang dinas, jadi ada sanksi militer," kata Letkol Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Serda YH diserahkan ke Denpom III/I untuk pemeriksaan.
Serda YH diserahkan ke Denpom sejak Selasa malam setelah ditangkap pihak kepolisian karena menembak mati Japra.
Sementara itu, wanita muda yang ikut bersama mobil Serda YM ketika terjadi aksi penembakan itu, sempat dibawa ke Denpom.
Agen
Komandan Intel Kostrad, Mayor (Inf) Deni Eka mengatakan, wanita tersebut adalah agen yang dipercaya Serda YH untuk kegiatan pengintaian di lapangan.
"Informasi yang kami dapat, wanita itu agen," ujar Deni Eka kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2015).