Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bermodal mesin printer dan satu unit laptop, DH, memalsukan ijazah dan KTP. Selama beroperasi sejak 2011, dia telah memalsukan puluhan dokumen tersebut.
Praktik ilegal dijalankan DH bersama HE. Mereka memalsukan dokumen, seperti ijazah SMP, SMA, dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atau Nilai Ebtanas Murni (NEM), dan Kartu Tanda Penduduk.
"Tersangka mendapatkan pemesanan dari HE. Bahan disiapkan tersangka HE untuk diproduksi. Alat menggunakan printer dan laptop," tutur Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/11).
HE memberikan master dokumen kepada DH. Menggunakan mesin printer dan satu unit laptop, dia melakukan pemalsuan. Setelah jadi, maka DH mendistribusikan dokumen tersebut.
Aparat kepolisian mengkonfirmasi barang bukti berupa dokumen palsu itu kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Setelah dilakukan penelitian di Laboratorium Forensik diketahui dokumen-dokumen tersebut tidak identik. Sehingga pelaku memenuhi tindak pidana pemalsuan.
Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Untuk sementara, DH mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sedangkan, aparat kepolisian masih mencari HE, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di kesempatan itu, DH, mengakui perbuatan. Dia melakukan pemalsuan sejak tahun 2011. "Saya sudah melakukan empat kali sesuai pemesanan," tambahnya.