TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat supaya mengkonsumsi obat-obatan yang terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau belum ada izin edar jangan dibeli. Tidak direkomendasikan di konsumsi masyarakat," ujar Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono, Senin (9/11).
Dia menjelaskan obat dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar harganya lebih murah dibandingkan obat resmi.
Ini membuat masyarakat lebih memilih obat tersebut.
"Harganya berbeda dengan obat resmi yang sesuai ketentuan. Obat tidak resmi harganya lebih murah sehingga masyarakat mau," tuturnya.
Apabila ada masyarakat yang menjadi korban obat-obatan ilegal itu, dia menyarankan agar membuat laporan ke aparat kepolisian.
Selama ini, dia mengaku, masyarakat enggan melapor karena malu setelah
mengkonsumsi obat-obatan ilegal terutama obat kuat.