News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Umum Serikat Pekerja JITC Diperiksa Bareskrim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

‎Nova Sofyan Hakim selaku Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Countainer Terminal (JITC), didampingi oleh kuasa hukum SP JITC, Malik Bawazir., Senin (9/11/2015) diperiksa Bareskrim.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Nova Sofyan Hakim selaku Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Countainer Terminal (JITC), Senin (9/11/2015) diperiksa Bareskrim.

Pantauan Tribunnews.com, saat pemeriksaan Nova didampingi oleh kuasa hukum SP JITC, Malik Bawazir. Dan ada pula beberapa anggota SP JITC.

Malik menuturkan Nova akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan ke Bareskrim karena tidak terima disebut sebagai antek-antek komunis dan penganut paham PKI, seperti pernyataan pengacara dari Dirut Pelindo II, ‎Richard Joost (RJ) Lino, Frederich Yunadi.

Dalam laporan TBL/714/X/2015/Bareskrim, Nova melaporkan oknum pengacara inisial FY (Frederich Yunadi) atas dugaan penistaan, pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KHUP.‎

"‎Hari ini saya mendampingi Nova untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya pada Kamis (8/10/2015) soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara berinisial FY," tutur Malik di Mabes Polri.

Untuk diketahui, Nova melaporkan Fredrich Yunadi karena dalam sebuah konferensi pers, Fredrich mencap Serikat Pekerja JICT sebagai Komunis lantaran menuntut transparansi perpanjangan konsesi JICT kepada asing Hutchison Port oleh Lino.

"Sesuai UU Advokat maka Advokat itu officium nobile (Mulia), jadi wajib bertutur kata secara baik dan berbobot serta berkualitas dalam melaksanakan profesinya," tegas Malik di Bareskrim.

Terlebih penyataan itu dilakukan di ruang publik, harusnya benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Tidak dibenarkan seorang Advokat bertutur kata tendensius yang bersifat fitnah dan penghinaan baik bagi orang lain maupun sekelompok orang," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini