TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah menetapkan status tersangka pada dua anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri kini tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka itu.
Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Ade Deriyan mengatakan saat ini seluruh administrasi surat panggilan tengah disiapkan dan akan segera dikirim ke para tersangka yaitu FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah).
Diungkapkan Adi, penetapan tersangka dilakukan pada pekan lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Dan adanya bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
"Penetapan kedua tersangka minggu lalu dari hasil gelar perkara, termasuk lebih dari dua alat bukti," kata Adi, Senin (16/11/2015) di Mabes Polri.
Ade menegaskan meskipun keduanya merupakan anggota DPRD, namun proses hukum pada keduanya tetap sama saja. Dan tidak ada yang membedakan atau dibuat spesial.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik Fahmi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta maupun Firmansyah telah menjalani pemeriksaan beberapa kali sebagai saksi.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara UPS yang telah menjerat dua tersangka sebelumnya yaitu Alex Usman dan Zaenal Soeleman.
Alex Usman saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor. Sementara berkas Zaenal sudah tahap satu di Kejaksaan.
Selain UPS, Alex Usman juga dijerat sebagai tersangka korupsi lainnya yakni pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Jakarta Barat.
Berkas korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) telah dilimpahkan (tahap satu) dan penyidik Bareskrim menunggu petunjuk JPU.