TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada dua anggota DPRD DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan suplai daya bebas gangguan (uninterruptible power supply/UPS).
Kedua tersangka itu yakni Fahmi Zulfikar (FZ) dan M Firmansyah (MF). Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
"Dari DPRD ada dua tersangka, FZ dan MF, mereka tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol Hadi Ramdani melalui pesan singkat, Senin (16/11/2015).
Sayangnya Hadi belum membeberkan rinci soal kapan waktu penetapan tersangka termasuk apakah kedua tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak.
Sebelumnya beberapa minggu lalu, Bareskrim juga memeriksa enam saksi dari unsur legislatif terkait dugaan korupsi pengadaan UPS, mereka adalah anggota DPRD 2009-2014.
Keenam saksi itu yakni S, MG, FS, DR, E, L diperiksa untuk pengembangan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar tersebut.