TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Supaya mencegah terjadinya teror, maka pemerintah diminta supaya membenahi pengelolaan perizinan senjata api (senpi).
Pengamat pertahanan dan keamanan (hankam) Universitas Padjadjaran, Muradi, meminta pemerintah agar memperketat pengawasan.
"Tata kelola perizin senjata api belum ada," tutur Muradi kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).
Aparat kepolisian bertugas mengawasi peredaran bahan peledak dan senpi.
Warga sipil dapat mempunyai senpi asal melaporkan kepada petugas.
"Pemanfaatan bahan peledak dan senjata diawasi polisi. Pengawasan melekat di polisi. Sipil dapat mempunyai senpi untuk koleksi," kata dia.