News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Firmansyah Pilih Habiskan Waktu Bareng Keluarga Setelah Jadi Tersangka UPS

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015). Dalam sidang perdana kasus korupsi UPS Pemprov DKI Jakarta bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Firmansyah mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta tersebut ditetapkan sebagai tersangka penyidik Bareskrim Polri bersama anggota DPRD lainnya Fahmi Zulfikar.

"Atas penetapan tersangka itu, Pak Firman cukup shock. Yah beliau kan manusia biasa, dengan status tersangka perkara korupsi sedikit banyak berpengaruh dengan psikologis beliau," kata Abimanyu Kameshwara selaku kuasa hukum Firman, Selasa (17/11/2015) di Bareskrim Polri.

Dikatakan Abimanyu dalam beberapa hari ke depan Firmansyah akan memanfaatkan waktu untuk menenangkan diri sambil menunggu jadwal pemeriksaan dirinya.

"Untuk beberapa hari ini beliau (Firman) mau menenangkan diri dulu. Mau menghabiskan waktu dengan keluarga sambil kami persiapkan strategi hukum ke depannya bagaimana," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar, dan M Firmansyah.

Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).

Sementara penetapan tersangka pada dua anggota DPRD DKI Fahmi dan Firmansyah baru dilakukan pekan kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini