News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firmansyah Tersangka UPS Tiga Tahun Tidak Aktif di Demokrat

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Ahok diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Fraksi Demokrat-PAN di DPRD DKI Lucky P. Sastrawiria menyatakan bahwa Firmansyah tidak aktif di kegiatan partai selama tiga tahun.

Lucky menyebutkan setelah selesainya Pemilihan Kepala Daerah DKI, di mana pada saat itu Nachrowi Ramli menjadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Firman tidak pernah sekalipun mengikuti kegiatan partai.

Hampir sekitar tiga tahun, lanjut Lucky, Firman tidak aktif mengikuti agenda Partai Demokrat. Terakhir terlihat di kegiatan partai, ujar Lucky, pada saat Nachrowi mencalonkan diri pada Pilkada DKI 2012.

"Tiga tahun sudah tidak aktif mengikuti agenda partai. Jabatan terakhir adalah PLT Sekretaris. 2012 terakhir dia aktif," ujar Lucky di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

Meski begitu Firman masih aktif sebagai anggota dewan, dan tetap mengikuti rapat-rapat DPRD saat dirinya masih menjabat pada 2014 lalu.

"Kalau rapat dewan sih ikut, tapi tidak jelas alasannya kenapa dia tidak pernah mengikuti kegiatan partai," kata Lucky.

Lucky amat sangat menyayangkan bila Firman nantinya benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Firman anggota partai yang potensial.

"Amat sangat disayangkan. Semenjak 2014, dia sulit untuk dihubungi," ucap Lucky.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada dua anggota DPRD DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan suplai daya bebas gangguan (uninterruptible power supply/UPS).

Kedua tersangka itu yakni Fahmi Zulfikar (FZ) dan M Firmansyah (MF). Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini