Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurhadi alias Tomy (46), diamankan aparat Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Dia diduga mencabuli keponakannya berinisial PNB (17), yang memiliki kelainan mental.
Pengungkapan kasus berawal orang tua korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Laporan tercantum di LP: 4888/XI/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 16 November 2015.
Perbuatan tercela sudah berlangsung sejak tahun 2011. Kejadian ini baru diketahui setelah korban bercerita kepada bibi korban.
"Pelaku ditangkap di sekitar Meruya, Jakarta Barat. Pelaku bekerja sebagai pedagang," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (18/11).
Dia menjelaskan, korban tinggal bersama pelaku selama 10 tahun. Korban mengalami kelainan mental ketika berusia 13 tahun. Pencabulan mulai dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sejak tahun 2012 lalu.
Selain Nurhadi, korban disetubuhi anak pelaku berinisial R dan V, teman R. Perbuatan tercela itu berlangsung sejak tahun 2013. Saat ini, R dan V masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
PNB telah menjalani visum di rumah sakit. Berdasarkan hasil visum diketahui, terdapat robekan bekas lama pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama.
"Selain itu ditemukan jaringan parut pada lubang pelepas akibat kekerasan benda tumpul," tutur Iqbal.
Tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.