Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, muncul nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.
Bekas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebagai saksi untuk Alex, Kamis (19/11/2015).
Kepada jaksa, Lasro menyebut Saifullah memerintahkan Alex Usman usulkan pengajuan pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan (APBDP) 2014.
Lasro yang kini menjabat sebagai Inspektur DKI Jakarta itu mengatakan pada bulan November 2014 dirinya dihubungi Alex. Lewat telepon dia dikabari bahwa Sudin Dikmen Jakarta Barat sedang berlangsung pengadaan barang. Lantas dia menanyakan urgensi dari pengadaan barang tersebut.
"Atas perintah Sekda saya yakin saat itu beliau (Sekda) merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jadi saya langsung percaya," kata Lasro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
"Apakah bisa Sekda perintahkan kasi di dinas yang anda pimpin?. Jabatan saksi selaku kepala dinas saat itu," Tanya jaksa.
"Ini kan organisasi struktural, pejabat tertinggi kami ya Sekda," jawab Lasro.
"Apakah Sekda sering melakukan perintah-perintah demikian?" tanya jaksa.
Ketua majelis hakim lantas memotong pertanyaan jaksa, dia meminta agar apa yang ditanyakan kepada saksi lebih fokus soal Alex Usman.
Lasro menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dari Februari 2014 hingga Januari 2015. Setelah itu dia dimutasikan sebagai Inspektur DKI.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan UPS yang dilakukan oleh Sudin Dikmen Jakarta Barat pada 2014 tersebut. Sebab untuk perencanaan anggaran dan pengusulan kegiatan untuk setiap tahun anggaran, tidak semua proses penyusunan anggaran Sudin Dikmen diketahui oleh pihak Dinas.
Menurutnya, ada pelimpahan wewenang dan tugas dari dinas ke sudin.
"Kalau yang UPS ini saya tidak tahu. Itu murni program pengadaan di Sudin Jakbar pada APBDP 2014," katanya.
Kasus dugaan korupsi UPS ini telah mendapatkan empat orang tersangka, Alex Usman, Zainal Soleman (Kasi Sarpras Jakarta Pusat), Fahmi Zulfikar (anggota DPRD DKI), dan M Firmansyah (mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2009-2014).