TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Pluit, Jumat (20/11/2015), mendatangi atau menggeruduk Kantor DPRD DKI Jakarta di Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mereka minta DPRD agar mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membatalkan pembangunan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pluit di pinggir Kali Karang di Jl Pluit Barat Raya, Jakarta Utara. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.
“Pak Ahok harus mengkaji ulang proyek yang akan merugikan warga sekitar Pluit. Proyek itu harus dibatalkan. Kami minta pimpinan DPRD menyuarakan aspirasi ini kepada Gubernur,” kata William, mewakili warga, kepada Taufik yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.
William pun memaparkan, di luar perencanaan tata ruang dan wilayah yang sudah ditetapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memulai pembangunan JLNT Pluit yang akan secara eksklusif menghubungkan Pluit dengan kawasan komersial Green Bay. Green Bay ini akan mengubungkan Pluit dengan kawasan reklamasi Pluit City yang saat ini masih kontroversial. Dari berbagai kajian dan pertimbangan, Forum Warga Pluit mendorong Ahok untuk mengkaji ulang rencana pembangunan tersebut.
Pasalnya, kata William, warga tidak dilibatkan dalam penyusunan dan sosialisasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “Klaim PT Muara Wisesa bahwa sudah ada sosialisasi dianggap tidak kredibel karena tidak diwakili warga secara representatif,” katanya. Pada Sabtu 24 Oktober 2015 lalu, ratusan warga juga menggelar aksi demo di lokasi proyek.
Menurut William, pembangunan JLNT Pluit mempergunakan sebagian besar badan Tanggul Pluit sehingga sangat potensial menyebabkan jebolnya tanggul yang mengakibatkan banjir. Bila banjir, bukan hanya berdampak buruk pada warga, melainkan juga mengganggu pasokan listrik ke PLTU Muara Karang yang merupakan sumber listrik untuk Jawa-Bali, bahkan Istana Presiden.
Melakukan pembangunan di atas tanggul, kata William, adalah melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, khususnya Pasal 15. “Pembangunan JLNT hanya menjadi kepentingan eksklusif dan hanya dinikmati warga Green Bay dan Pluit City, tidak ada manfaatnya untuk warga sekitar,” jelas William.
Helen, perwakilan warga lainnya, menambahkan, lokasi pembangunan JLNT Pluit sangat berdekatan dengan perumahan warga, sehingga menimbulkan polusi yang harus ditanggug warga, baik polusi udara maupun polusi suara. “Kami warga Jakarta mendukung program-ptogram Pak Ahok. Namun dalam hal ini bukannya warga menutup akses untuk Green Bay dan Pluit City, kami juga menawarkan solusi sebagai alternatif. Untuk itu, kami menantang Pemprov DKI untuk berdebat dan berdiskusi guna mencari win-win solution. Kami minta pimpinan DPRD bisa memfasilitasi kami bertemu Pak Ahok,” pinta Helen.
Menanggapi permintaan warga Pluit itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ahok. “Kami juga akan meninjau lapangan,” katanya.
Taufik juga mengaku akan minta Ahok mengkaji ulang pembangunan JLNT Pluit tersebut bila ternyata pembangunan itu melanggar aturan, baik AMDAL maupun PP No 16 Tahun 2004, seperti disampaikan warga. “Membangun yes, melanggar aturan no,” katanya.