News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Pekan Depan, Bareskrim Periksa Tersangka Korupsi UPS

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahmi Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pekan depan menjadwalkan pemeriksaan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Hanura yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS.

Ilal Ferhard, kuasa hukum dari Fahmi Zulfikar‎ yang dulu menjabat sebaga Sekretaris Komisi E DPRD DKI 2009-2014 membenarkan minggu depan kliennya dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka.

"Benar, kami sudah dapat surat panggilan. Pak Fahmi diperiksa minggu depan antara Selasa atau Rabu," kata Ilal kepada Tribunnews.com, Minggu (22/11/2015).

Ilal mengaku klienya pasti akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Dan dalam pemeriksaan itu, baik Ilal serta tim kuasa hukum yang lain akan mendampingi Fahmi selama pemeriksaan di Bareskrim. "Kami akan hadir, Pak Fahmi sudah konfirmasi hadir," tambah Ilal.

Lebih lanjut, Ilal berpendapat penetapan tersangka terhadap kliennya sangat dipaksakan. Bahkan Ilal mengaku pihaknya akan menempuh jalur praperadilan atas penetapan tersangka itu.

"Saya melihat penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan. Karena kan ini sudah cukup lama dan masuk ke fakta pengadilan tersangka sebelumnya Alex Usman. Kok baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Praperadilan bisa kami tempuh, Bareskrim juga katanya siap," tutur Ilal.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.

Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).

Sementara penetapan tersangka pada Fahmi dan Firmansyah‎ baru dilakukan pekan kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

‎Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini