Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014, M Firmansyah kini keadaannya sudah membaik setelah dirinya ramai diberitakan media menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
Sebelumnya, M Firmansyah sempat syok dan terpukul atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Bahkan psikologinya juga terganggu. Untuk memulihkan kondisi psikologinya, M Firmansyah memilih menghabiskan waktu dengan keluarga.
"Memang kemarin sempat syok karena status tersangka itu mempengaruhi psikologis beliau. Tapi sekarang sudah baik dan beliau juga siap diperiksa sebagai tersangka," tutur Abimanyu Kameshwara, kuasa hukum Firman, Minggu (22/11/2015) pada Tribunnews.com.
Diutarakan Abimanyu, kliennya mengaku selama menjabat sebagai anggota dewan, sudah menjalankan tupoksinya dengan baik. Sehingga dengan adanya penetapan tersangka, kliennya merasa terkejut.
"Namanya kehidupan, tidak bisa diprediksi. Pada pemeriksaan sebagai tersangka nanti, kami akan melihat dasar beliau ditetapkan sebagai tersangka apa? Buktinya apa? Apa yang memberatkan? Dari situ kami akan buat strategi," tambahnya.
Untuk diketahui, Selasa (24/11/2015) minggu depan, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap M firmansyah, yang dulu menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI 2009-2014.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana M Firmansyah sebagai tersangka. Sebelumnya, M Firmansyah juga sempat diperiksa Bareskrim sebagai saksi di kasus UPS.
"Surat panggilan pemeriksaan sudah kami terima. Pak Firmansyah dijadwalkan diperiksa pada Selasa depan," ujar Abimanyu.
Abimanyu mengatakan kliennya siap hadir memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ditanya apakah ada persiapan khusus dalam pemeriksaan nanti, Abimanyu mengatakan tidak ada.
"Pak Firmansyah siap diperiksa, pastinya kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa depan," ucap Abimanyu.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).
Sementara penetapan tersangka pada Fahmi dan Firmansyah baru dilakukan pekan kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.