Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Raden Yudi Ramdan tidak akan mengamini permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puranama untuk mempublikasikan rekaman pemeriksaan.
Yudi menjelaskan rekaman pemeriksaan yang dilakukan tim audit investigasi BPK merupakan bagian berkas pemeriksaan.
Atas alasan tersebut, BPK tidak diperbolehkan untuk dipublikasi.
"Hasil (Pemeriksaan) tidak boleh dipublikasi," ujar Yudi saat dihubungi pada Selasa (24/11/2015).
Yudi juga membantah pernyataan Ahok yang menyebutkan bahwa BPK tendensius.
Pasalnya tim audit investigasi telah bekerja secara profesional dan sesuai metodologi pemeriksaan keuangan.
"Semua sama seperti yang dilakukan pada pemeriksaan lainnya," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, lanjut Yudi, akan diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga saat ini, BPK masih melakukan pengumpulan data.
"Kami harap secepatnya (bisa diserahkan ke KPK)," tutup Yudi.
Sebelumnya Ahok menyebutkan, bila BPK menganggap pemeriksaan terhadap dirinya adalah proses pengumpulan data untuk mencari kebenaran, Ahok menantang BPK untuk memperlihatkan video pemeriksaannya.
"Saya tantang BPK, kalau betul kalian menganggap ini sesuatu pengumpulan data untuk mencari kebenaran. Mari kita buka ke publik, biar publik bisa menilai sendiri," ucapnya.
Pada Senin (23/11/2015), Ahok memenuhi undangan BPK RI untuk dimintai keterangan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.
Tim BPK melakukan audit investigasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meminta BPK memperpanjang waktu audit investigasi atas laporan dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras, dari 60 hari menjadi total 80 hari.
BPK DKI dalam catatannya menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar, terkait Pemprov DKI yang membeli sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.