TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah selesai memeriksa M. Firmansyah, tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Setelah diperiksa selama 9 jam, Selasa (24/11/2015) Firmansyah yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat itu dicecar sekitar 40 pertanyaan.
Kuasa hukum Firmansyah, Abimanyu Kameshwara menuturkan, klienya ditanyakan mengenai siapa yang mengajukan anggaran tersebut.
Termasuk alasan mengapa anggaran tersebut bisa disahkan.
Menurut Abimanyu, berdasarkan keterangan kliennya, lolosnya anggaran tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Hanya saja penyidik ingin melihat siapa yang pertama kali mengajukan anggaran.
Pada penyidik, kliennya mengaku bahwa anggaran tersebut diajukan pertama kali oleh Fahmi Zulfikar beserta timnya.
"Dari keterangan beliau (Firman) itu (anggaran) dari Pak Fahmi dan timnya. Kemudian, posisi Pak Firman itu sebagai ketua komisi E, dia telaah semua, dalam rapat paripurna akhirnya disahkan. Kurang pemeriksaan tadi lebih banyak hal yang normatif ketimbang masuk ke pokok perkara," tuturnya.