Tribunnews.com, Jakarta - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sejumlah angkutan umum yang tidak menutup pintu saat beroperasional.
Setidaknya 100 unit angkutan umum ditilang hingga Selasa (24//11/2015).
"Ditlantas telah melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum yang tidak menutup pintu selama berjalan sebanyak 100 unit," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (25/11/2015).
100 unit angkutan umum tersebut antara lain, 64 unit metromini, 24 unit bus kota, dan 12 unit mikrolet.
Sopir angkutan umum tersebut dianggap melanggar pasal 124 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan."
Sanksi pidana diatur dalam pasal 300 juncto pasal 124 (1) huruf e dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Kita harapkan ini pembelajaran dan pengemudi mengerti bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor umum harus menutup menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan demi keselamatan penumpang," kata Budiyanto. (Kahfi Dirga Cahya)