News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Menutup Pintu Saat Beroperasi, 100 Angkutan Kota Ditilang

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunnews.com, Jakarta - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sejumlah angkutan umum yang tidak menutup pintu saat beroperasional.

Setidaknya 100 unit angkutan umum ditilang hingga Selasa (24//11/2015).

"Ditlantas telah melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum yang tidak menutup pintu selama berjalan sebanyak 100 unit," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (25/11/2015).

100 unit angkutan umum tersebut antara lain, 64 unit metromini, 24 unit bus kota, dan 12 unit mikrolet.

Sopir angkutan umum tersebut dianggap melanggar pasal 124 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan."

Sanksi pidana diatur dalam pasal 300 juncto pasal 124 (1) huruf e dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Kita harapkan ini pembelajaran dan pengemudi mengerti bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor umum harus menutup menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan demi keselamatan penumpang," kata Budiyanto. (Kahfi Dirga Cahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini