News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diproduksi di Tangerang, Kosmetik Mengandung Borax Dijual ke Timur Tengah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gudang kosmetik mengandung borax

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah pabrik kosmetik ilegal di Pergudangan Surya Balaraja, Blok F8, Jalab Raya Serang Km 28, Balaraja, Tangerang, Banten‎ digerebek oleh Direktorat IV Narkoba, Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Anjan Pramuka mengatakan selain ilegal, pabrik ini juga mencampurkan bahan kimia berbahaya berupa Borax ke hasil produksi kosmetiknya.

Borax ini sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kematian.

Terungkapnya gudang pabrik kosmetik jenis Moov, Omega, Dermovate dan Betacet-N ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di pabrik tersebut.

Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan selama sebulan penuh, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggerebekan kami amankan ratusan karton kosmetik siap edar. Ada juga Borax yang dikemas di dalam sebuah plastik dengan berat puluhan kilogram," terang Anjan, Kamis (26/11/2015).

Diutarakan Anjan, seluruh jenis kosmetik yang diproduksi di pabrik CV unicare Jaya Makmur milik Indra Wijaya (31), warga Bekasi, Jawa Barat itu tidak ada yang mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

"Pabrik ini sudah beroperasi selama satu tahun dan mereka mempekerjakan 13 karyawan. Pemodalnya dua warga asing dari Pakistan dan India masih diburu," tegasnya.

Sementara itu ‎bahan baku untuk membuat kosmetik ini didapat pelaku dari toko-toko kimia yang ada di Tanggerang. Setelah itu nantinya kosmetik dijual ke negara Timur Tengah seperti Dubai, Arab Saudi, dan Afrika Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku yakni Indra Wijaya sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sementara 13 karyawan masih berstatus sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini