News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Makam dan Autopsi Jasad Falya Telusuri Dugaan Malpraktik di RS Awal Bros

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid Bachtiar (Paling Kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membongkar makam Falya Raafani Blegur.

Pembongkaran makam bayi berusia 13 bulan tersebut di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Belit, Kranji, untuk mengautopsi jenazah bayi yang diduga meninggal karena malpraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono memimpin pembongkaran makam pada Jumat (27/11/2015), selama tiga jam mulai dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB

"Itu salah satu kegiatan otopsi. Nanti, kami mau mencari zat-zat apa saja yang ada di dalam tubuh korban. Dugaan penyebab kematian korban. Obat-obat," tutur Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid saat dihubungi, Jumat.

Aparat kepolisian akan mencari penyebab kematian Falya.

Salah satunya memeriksa obat-obatan apa saja yang diberikan pada Fayla sebelum meninggal dunia.

Sampai saat ini, aparat kepolisian telah memeriksa lima saksi.
Selain itu, dilakukan penggeledahan Rumah Sakit Awal Bros Bekasi pada Senin (23/11/2015) lalu untuk mencari dokumen terkait Falya.

"Pihak rumah sakit belum diperiksa. Pemeriksaan dilakukan setelah autopsi," kata Adi.

Yenny Wiami Abbas seorang dokter di Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dia diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ibrahim Blegur, ayah kandung korban bernama Falya Raafani, didampingi kuasa hukum M Ihsan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).

Laporan dibuat Ibrahim Blegur dengan nomor LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus. Sementara, terlapor dr Yenny Wiami Abbas, selaku dokter yang bertanggungjawab di rumah sakit Awal Bros, Bekasi.

Dia mengatakan pelaporan dibuat karena Yenny diduga melakukan kelalaian saat menangani Falya.

Kelalaian itu berupa pemberian antibiotik sehingga mengakibatkan anak meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini