TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum ada kejelasan lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2016.
Kebuntuan atau 'Deadlock' dalam pembahasan itu harus disampaikan ke publik apa alasannya.
"Problem deadlock ini harus disampaikan kepada publik. Apa kendala DPRD belum ada kesepakatan bersama," ujar Peneliti ICW Abdullah Dahlan di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (29/11/2015).
Dia menyebutkan fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menjalankan mandat dan tanggungjawab Pemerintah Daerah terhadap warganya.
Kalau pengesahan KUA-PPAS belum disahkan, ujar Abdullah, hal itu bahaya dalam suatu mekanisme penganggaran.
Artinya, kalau draft KUA-PPAS DKI 2016 saja belum disahkan.
"Bagaimana nasib pembahasan RAPBD-nya," imbuhnya.
Dia juga mempertanyakan pihak Kementerian Dalam Negeri yang belum mengambil sikap apa pun terkait permasalahan itu.
"Seharusnya sudah ada sanksi serius. Proses penganggaran bukan hanya soal eksekutif dan legislatif, tapi berdampak pada pembangunan daerah," tutup Abdullah.
Sesuai jadwal, seharusnya R-APBD 2016 sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD untuk ditetapkan menjadi perda paling lambat 30 November 2015 besok.
Namun hingga hari ini, Minggu, penandatanganan MoU KUA-PPAS 2016 oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta belum dilakukan.
Penyerahan KUA-PPAS 2016 oleh eksekutif juga terlambat dari jadwal yang ditentukan pada Juli dan baru diserahkan pada Agustus.