News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim: Sadis, Perbuatan Prio Bunuh Tata Chubby

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso saat berbicara dengan kuasa hukumnya, Denny Mahesa di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbuatan Muhammad Prio Santoso yang membunuh korbannya Deudeuh Alfisyahrin alias Tata Chubby, menurut majelis hakim sebagai perbuatan sadis.

Hal tersebut masuk dalam hal yang memberatkan Prio, dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Nelson Sianturi.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatannya sadis," kata hakim Nelson Sianturi saat membacakan putusan di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Saat membunuh Deudeuh ketika sedang berhubungan badan Prio memiting leher penyedia jasa prostitusi online itu dengan lengannya dan kemudian dilanjutkan cekikan kabel catokan rambut.

Usai mencekik dengan kabel, Prio sempat pula menyumpal Deudeuh dengan kaus kaki bekasnya, sebelum meninggalkan korbannya.

Meski menyatakan perbuatan mantan guru sebuah tempat bimbingan belajar di Kedoya, Jakarta Barat itu sebagai tindakan sadis, majelis hakim juga menyatakan ada hal yang meringankan.

"Selama dipersidangan terdakwa masih muda, berperilaku sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," kata hakim Nelson.

Pada putusan yang dibacakan hari ini, majelis hakim menghukum Prio dengan penjara selama 16 tahun dikurangi masa tahanan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 18 tahun penjara.

Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.

Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.

Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek dari korbannya.

Prio sempat pula melarikan diri dan turut mengambil sejumlah barang berharga milik Deudeuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini