TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit IV Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan bernama Dewi Susanti Hok alias Dewi (50).
Dia merupakan bandar judi togel di daerah Grogol, Jakarta Barat.
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, mengatakan aparat kepolisian menangkap Dewi di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat pada Minggu (22/11).
"Dia untung Rp 200 juta per bulan," tutur AKBP Eko kepada wartawan, Senin (30/11/2015).
Dewi menjalankan bisnis judi togel selama kurun waktu empat tahun. Dalam aksinya, dia memanfaatkan telekomunikasi untuk bisnis togel. Para penjudi togel mengirim nomor togel ke telepon genggam dia.
"Pembayaran melalui transfer rekening," ujarnya.
Selain mengamankan Dewi, aparat kepolisian menyita satu unit telepon genggam merk Samsung Galaxy Core GT, satu unit HP Samsung Note 3, tiga buah buku tabungan BCA dan kartu ATM BCA.
Untuk sementara, Dewi mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat kasus tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP.
Selain itu dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.