TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Darmin (25) bandar narkoba yang biasa beroperasi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan sekitarnya ini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pria itu diamankan polisi di kediamannya yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Utara RT 01 / 04 No. 9 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (30/11/2015) malam.
Pemuda yang sudah lama menjomblo tersebut sudah menjadi incaran polisi selama enam bulan. Darmin berpredikat sebagai bandar narkoba sejak satu tahun lamanya.
"Dia (Darmin) belum berkeluarga, dan pengangguran. Saat kami lakukan penggerebekan tak ada perlawanan, dia lemas tak berkutik," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Antonius kepada Warta Kota di kantornya pada Selasa (1/12/2015).
Petugas menemukan satu dompet kain warna hijau. Dompet tersebut berisi 4 kantong plastik klip besar warna transparan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 81,6 gram.
Ada juga 4 kantong plastik klip berisi sabu sebanyak 26,56 gram. Satu kaleng bekas permen di dalamnya terdapat 4 butir pil ekstasi warna hijau merk CK dengan total berat 0,8 gram.
"Jadi pelaku melakukan transaksi melalui sambungan telepon. Kemudian mengambil barang haram itu di toilet Pom Bensin Grogol. Biasanya ditaruhnya di atas pintu toilet. Untuk pembayarannya melalui transfer," ungkap Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rokhmad Hari Purnomo.
Hari mengatakan tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku pun diganjar hukuman maksimal seumur hidup guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. (Andika Panduwinata)