TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya melimpahkan kasus Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus Budi Gunawan itu diterbangkan ke Bengkulu dan rencanannya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Julius Ibrani, salah satu pengacara Novel saat dihubungi khawatir mantan anggota Polri itu akan ditahan.
Pasalnya, Novel tiba di Bengkulu sekitar pukul 16.00 WIB, di mana kantor Kejaksaan Negeri sudah tutup.
"Tiba di Bengkulu (sekitar) jam empat lebih, bukannya ke kejaksaan tapi ke Polda. Nggak ngapa-ngapain, dugaan kuat akan ditahan di Polda," kata Julius saat dihubungi Tribunnews.com.
Novel datang ke Bareskrim Rabu, tanggal 3 Desember 2015 sekitar jam 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum. Kemudian Novel dibawa ke Kejaksaan Agung dengan alasan untuk pemberkasan sebelum pelimpahan ke Kejari Bengkulu. Ternyata di Kejaksaan Agung tidak ada pemberkasan ataupun pemeriksaan sama sekali.
Tim penyidik ngotot membawa Novel ke Kejari Bengkulu pukul 14.00 WIB hari ini juga. Usulan tim kuasa hukum untuk menunda keberangkatan ke Bengkulu karena Novel belum punya persiapan apapun dan belum pamitan dengan keluarga ditolak.
"Kuasa hukum mengajukan keberatan karena keberangkatan malam ini tidak beralasan sama sekali. Penerimaan kasus di Kejari hanya Senin dan Kamis. Untuk apa Novel berada di Bengkulu hari Jumat," ujarnya.
Selain itu, menurut dia seseorang ditahan apabila terlihat hendak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya ataupun melarikan diri.
"Pelimpahan kasus Novel Baswedan ke Bengkulu tidak beralasan dan bertendensi mencari-cari alasan untuk menahan Novel," ujarnya.
Kuasa hukum mengecam keras tindakan penggunaan sarana dan proses hukum untuk tujuan di luar penegakan hukum. Ia berharap Presiden mau menertibkan perbuatan aparat tersebut.