News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Alumni Akpol, AD Raup Ratusan Juta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial AD (35) melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi anggota polisi.

Dia mengaku alumni Akademi Kepolisian (Akpol) yang bertugas di Mabes Polri.

"Dia mengaku anggota di Mabes Polri. Dia menipu dengan cara melelang kendaraan-kendaraan sitaan," tutur Kapolsek Metro Gambir, Komisaris Bambang Yudhantara.S, Sabtu (5/12/2015).

Pada awalnya, AD menipu satu orang, yaitu AMD. Dia menawarkan melelang sepeda motor sitaan harga miring.

Selain AMD, dua orang lain menjadi korban penipuan AD, yakni UP dan EP.

AMD dan UP tertipu Rp 5 juta. Mereka berniat membeli sepeda motor. Sementara, EP, tertipu Rp 450 juta. Dia dijanjikan mobil lelangan mewah, seperti Pajero dan Land Cruiser.

Bambang menjelaskan, pada saat menipu korban, pelaku tidak menggunakan atribut polisi. Namun, karena omongan pelaku yang meyakinkan, sehingga korban tertipu.

Namun, akhirnya korban sadar telah ditipu karena pelaku saat dimintai untuk bertemu selalu saja mengelak. Korban merasa sudah tau tertipu, lalu, melapor ke Polsek Metro Gambir.

"Pelaku mendapatkan uang dengan cara di transfer para korban yang dijanjikan diantarkan nanti mengambil kendaraan yang akan mereka beli. Tapi, akhirnya pelaku dapat kami tangkap, setelah adanya bantuan juga dari para korban," kata dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Kediri pada 30 November lalu saat coba melarikan diri. Pelaku beralasan melakukan penipuan untuk hidup yang lebih layak. Namun, cara yang salah membuat dia harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Metro Gambir.

Dari pengakuan korban, kata Bambang uang hasil penipuan itu, sudah dibelikan sejumlah barang seperti sepeda motor, mobil, bahkan binatang peliharaan anjing dan kucing yang berharga jutaan rupiah.

"Jadi uang sudah habis dibelanjakan pelaku. Secara cash sudah gak ada. Dia beli motor 3, mobil 2. Bahkan yang lucunya, dia juga beli anjing peliharaan. Barang bukti hasil penipuan disita. Mobil sampai binatang peliharaan yang dia beli kini sudah diamankan," ujarnya.

Atas perbuatanya, kini pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Metro Gambir, dan dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini