Polisi Hentikan Penyidikan Kecelakaan Metromini Vs KRL
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menghentikan proses penyidikan terhadap kasus kecelakaan antara metromini B80, dengan KRL, yang terjadi di perlintasan sebidang, di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (7/12/2015).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal, dalam konfrensi persnya di Ruang Jenazab, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa penghentian penyidikan itu, disebabkan karena tersangka, yakni sopir metromini bernama Asmadi, meninggal.
"Maka apabila tersangka meninggal dunia, jelas kita hentikan kasusnya," kata M.Iqbal.
Walaupun penyidikan dihentikan, M.Iqbal memastikan pihaknya akan terus mengungkap penyebab kecelakaan, dan memberikan rekomendasi pada pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi hal serupa.
"Polda Metro Jaya akan memberikan masukan untuk sistim transportasi yang baik," jelasnya.
Kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh aksi Asmadi yang nekad membawa metromininya menerobos palang pintu kereta. Alhasil dirinya, sang kernet bernama Agus serta 16 orang penumpang tewas.
Metromini B80 itu bisa lolos karena palang pintu tidak menutupi seluruh jalan. Salah satu rekomendasi awal menurut M.Iqbal adalah memperpanjang palang pintu kereta, untuk memastikan tidak ada satu pun kendaraan yang lolos.