TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini masih melakukan penyelidikan soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi atau Pepen.
Kasubdit Politik dan Dokumen, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan mengaku karena masih dalam tahap penyelidikan maka pihaknya belum akan memanggil Rahmat Effendi.
"Kami masih kumpulkan bukti baik di lapangan maupun mencari saksi-saksi. Masih penyelidikan, belum penyidikan. Kami belum bisa memanggil yang bersangkutan untuk mengonfirmasi," terang Rudi, Selasa (8/12/2015) di Mabes Polri.
Sebelumnya Rudi mengatakan pihaknya menerima adanya surat pengaduan dari seseorang berinisial UJ atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wali kota Bekasi.
"Kasusnya soal pengaduan seseorang ke Bareskrim tentang dugaan ijazah palsu oleh Wali Kota Bekasi. Namanya pengaduan ya kami lakukan penyelidikan, ini sedang jalan," ucapnya.