TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Terkait bobroknya proses Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dua pasangan calon yang menjadi lawan petahana, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, pasangan calon nomor urut 2, Arsid - Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri; dan pasangan calon nomor urut 1, Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra mengadakan konferensi pers bersama, Kamis (10/12/2015).
Keduanya merasa dirugikan dalam pilkada tahun ini oleh pihak penyelenggara, yakni Panwaslu Kota Tangsel dan KPU Kota Tangsel.
"Kami sedang siapkan bahan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, baik pasangan calon nomor 1 dan nomor 2," ujar Ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Rully Amrullah.
Menurut Rully, bahan gugatan yang akan dilayangkan nantinya adalah seputar laporan dugaan pelanggaran kampanye dan adanya dugaan penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT).
"Kami akan gugat setelah proses hitung suara selesai. Bilamana nantinya kami temukan ada pelanggaran baru, akan kami laporkan bersama dengan materi yang sudah kami siapkan, " kata Rully.
Kedua pasangan calon pun nampak enggan mengakui kemenangan petahana versi hitung cepat.
"Kami tegaskan ini masih hasil sementara. Kami tunggu proses real count dari KPU Kota Tangsel saja," katanya.
Juru bicara tim pemenangan Ikhsan-Alin, Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa mereka sudah memegang bukti untuk dilayangkan ke MK.
"Sejumlah laporan kami, dan data penggelembungan DPT sudah menjadi bukti kuat untuk gugatan kami, " katanya. (Banu Adikara)