TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Warga Kampung Kramat, RT 01/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok, akhirnya memotong satu ekor kambing dan beberapa entok, sebagai ucapan syukur mereka, Jumat (11/12/2015).
Hal itu mereka lakukan setelah benar-benar memastikan bahwa Satpol PP Depok membongkar paksa tembok pagar yang mengisolasi permukiman mereka.
Menurut warga, mereka secara urunan telah menyiapkan satu ekor kambing dan beberapa entok untuk dipotong, menyambut pembongkaran Satpol PP Depok, atas tembok yang mengisolir permukiman warga itu.
"Sebagai ucapan syukur kami, karena tembok sudah dibongkar, maka kambing dan entok yang telah disiapkan, kami potong," kata Dodo Raliga, warga Kampung Kramat, Limo, Depok, Jumat (11/12/2015).
Menurut Dodo, warga sangat mengapresiasi karena akhirnya Satpol PP Depok menepati janjinya membongkar tembok setinggi 2 meter sepanjang 50 meter yang dibangun pengembang PT Megapolitan Developments sejak 10 September lalu hingga membuat warga terisolir selama 3 bulan ini.
"Kami lega, karena akhirnya bisa beraktifitas seperti bisa dan tak lagi terisolir," kata Dodo.
Hal senada dikatakan Syamsudin (70) warga lainnya. Jika selama ini mereka kesulitan membawa hasil bumi dan ternak mereka keluar permukiman, maka mulai saat ini hal itu tak terjadi lagi.
"Karenanya wajar kami mengucapkan syukur memotong kambing dan entok yang merupakan hasil ternak warga di sini," katanya.
Menurut Syamsudin pembongkaran tembok oleh Satpol PP Depok ini tak terlepas dari perjuangan warga yang menuntut hak hidupnya sebagai warga negara. "Namun kami mengapresiasi Satpol PP Depok yang akhirnya menepati janjinya," kata dia.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akhirnya memenuhi janjinya membongkar paksa tembok beton setinggi 2 meter sepanjang 50 meter, yang menutup akses permukiman warga Kampung Kramat, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok, Jumat (11/12/2015) siang.
Sebanyak 50 personil gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI membongkar tembok beton yang dibangun pengembang PT Megapolitan Developments itu.
Seluruh warga Kampung Kramat menyaksikan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Depok.
Kepala Satpol PP Depok, Nina Suzana, menuturkan pembongkaran tembok pagar yang dibangun pengembang PT Megapolitan Developments 10 September lalu itu, akhirnya benar-benar dilakukan pihaknya Jumat ini.
Menurutnya pembongkaran paksa dilakukan karena sampai batas waktu yang diberikan yakni Kamis (10/12/2015), pihak PT Megapolitan Developments tak juga membongkar sendiri bangunan tembok yang dibangunnya 3 bulan lalu itu.
"Kita sudah layangkan surat perintah bongkar ke PT Megapolitan, Selasa 8 Desember lalu, karena bangunan tembok ini tak berizin dan melanggar Perda IMB. Dalam surat, kita beritahukan jika tidak juga membongkar bangunan tembok sampai Kamis, maka Jumat 11 Desember ini kami bongkar paksa," kata Nina.
Karenanya menurut dia pembongkaran yang dilakukan pihaknya ini sudah sesuai prosedur. Apalagi sebelumnya, pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok sudah mengirimkan 3 kali surat peringatan ke PT Megapolitan.
Surat peringatan sebanyak 3 kali itu dikirimkan karena Distarkim Depok memastikan bangunan tembok tak berizin sehingga melanggar Perda Depok Nomor 13/2013 tentang IMB.
"Apalagi tembok pagar ini membuat warga terisolir. Karenanya kita bongkar paksa saat ini," katanya.
Seperti diketahui, sekitar 40 warga dari 11 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Kramat, RT 01/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok terisolir sejak 10 September lalu.
Penyebabnya PT Megapolitan Development membangunan tembok beton sepanjang 50 meter setinggi 2 meter, hingga menutup Jalan Pinang Dua Ujung yang merupakan satu-satunya akses keluar masuk warga.
Selain terisolir, warga juga kerap mendapat intimidasi oleh sekitar 30 orang yang setiap harinya menjaga tembok beton yang dibangun PT MD itu. Tujuannya, agar tembok tidak dirusak warga. (Budi Malau)