TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution, Senin (14/12/2015) Ketua DPR RI, Setya Novanto melaporkan pimpinan Redaksi Metro TV, Putra Nababan ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan LP :1392/XII/2015/Bareskrim, Putra Nababan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya.
"Terlapornya adalah Pemred Metro TV. Kami melaporkan dia karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik," kata Razman di Mabes Polri.
Dipaparkan Razman, bukti pencemaran nama baik dan fitnat sangat jelas terlihat di berbagai pemberitaan Metro TV dalam beberapa waktu terakhir.
Dimana di sela-sela pemberitaan persidangan kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Metro TV mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amphibi dari Jepang.
"Tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto loby untuk membeli pesawat amphibi. Kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto sudah pastikan tidak ada loby. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto," ujar Razman.
Razman menegaskan memang kliennya sempat bertemu dengan Perdana Menteri Jepang.
Namun Novantro membantah kliennya meloby pemerintah Jepang soal pembelian pesawat amphibi.
Sebelum melapor ke Bareskrim, Razman pun sempat mengadu ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengadukan pemberitaan Metro TV yang dinilai mencemarkan nama kliennya itu.
"Saya minta maaf teman-teman media, saya harus melaporkan Metro TV. Ini karena terkait nama baik klien saya, saya dulu juga lama menjadi wartawan di sebuah media di Medan sana," katanya.