TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dita Tri Oktaviani (18) tewas setelah menenggak minuman keras (miras) jenis ginseng dan obat sakit kepala, Jumat (11/12/2015).
Hasil visum sementara menunjukkan bahwa Dita tewas karena over dosis miras jenis ginseng.
Ia meminum miras tersebut di kontrakan kekasihnya, Bayu Anggara (21), di Jalan Pedati, RT 005/RW 01, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Sebelum tewas, Dita sempat dirawat di RS Sentra Medika di Jalan Raya Bogor, Sukmajaya, Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, menyampaikan, Dita tinggal di Kampung Areman, Tugu, Cimanggis, Depok.
Perempuan itu mendatangi rumah kontrakan Bayu pada Rabu (9/12/2015) malam. Di rumah Bayu, Dita bertemu dengan dua teman kontrakan kekasihnya, yakni Sukma Handika (20) dan Fredy Sihombing (20).
Saat itu, Sukma dan Fredy akan ke luar rumah untuk berdagang makanan. Dita pun ditinggal seorang diri di rumah kontrakan tersebut.
Hingga pukul 21.30, Bayu pulang ke rumah kontrakan itu.
“Pacar korban mengaku ngobrol dengan korban malam itu di kontrakan, dan akhirnya mereka tertidur sekitar Kamis dini hari pukul 00.30,” kata Teguh, Sabtu (12/12/2015).
Kemudian Sukma dan Fredy kembali ke kontrakan tersebut setelah Dita dan Bayu tertidur. Ketika kembali ke kontrakan, keduanya membawa miras jenis ginseng.
Fredy pun tidur kurang lebih pukul 03.00 setelah meminum miras. Satu jam kemudian, kurang lebih 04.00, Dita terbangun dan melihat sukma tengah minum miras seorang diri.
Dita lalu minum miras menemani Sukma. "Karena saat itu masih ada sisa miras jenis ginseng, sebanyak tiga gelas kecil,” kata Teguh.
Dari keterangan Sukma, kata Teguh, Dita minum miras sebanyak satu seperempat gelas. Setelah minum miras, Dita mengaku pusing kepada Sukma.
Lalu, Dita meminum dua butir obat sakit kepala. Setelah itu, Dita tidur di samping kekasihnya.