Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menindak tegas sarana transportasi umum yang melanggar aturan.
Satu diantaranya metromini B 92 jurusan Ciledug - Grogol dengan nomor polisi B 7304 AZ.
Denny Irawan (36), sopir Metro mini itu, menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (16/12/2015).
Kecelakaan diduga karena rem kendaraan blong.
"Kami sikat saja (izin,-red)" ucap Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Dia menilai, pencabutan izin oleh Dishub merupakan tindakan tegas.
Sebab, jika merunut pada aturan, pencabutan baru bisa dilakukan jika sudah dilakukan vonis di persidangan.
"Sekarang, kalau terjadi kecelakaan di jalan, langsung kami cabut (izin,-red)" ujarnya.
Satu unit Metro mini B.92 jurusan Grogol - Ciledug Nomor Polisi B 7304 AZ.
menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/12/2015) sekitar pukul 06.10 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut seorang pejalan kaki atas nama Azam Flamboyan (7) meninggal dunia dan ibunya harus menjalani perawatan.
"Ibunya, Muntiarsih (35) mengalami luka-luka dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.