TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka insiden terjatuhnya lift di Tower B Gedung Nestle Perkantoran Hijau Arkadia.
Tersangka SM, Direktur Utama PT Eltek Indonutama, serta SF dan HR selaku Teknisi PT Eltek Indonutama.
Untuk tersangka SM ditetapkan berdasarkan surat tugas yang ditandatanganinya tertanggal 3 Desember 2015 selaku direktur utama.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka. Direktur Utama PT Eltek dan dua teknisi PT Eltek. PT Eltek, perusahaan di mana dia memiliki MoU dengan PT Nestle Indonesia dalam perawatan lift," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Tersangka SF dan HR sebagai teknisi PT Eltek tidak memiliki izin operasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.03/Men/1999 tentang Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkut orang dan barang.
Selain itu, PT Eltek Indonutama selaku perusahaan yang melakukan perawatan dan perbaikan lift tidak memperpanjang Surat Keputusan Penunjukan Perusahaan Jasa Teknik Intalatir Lift yang dikeluarkan oleh Dirjen P2K3 yang sudah berakhir pada 18 Februari 2010.
Hal tersebut diketahui tersangka SM, selaku Direktur Utama PT Eltek Indonutama jika seseorang teknisi yang tidak memiliki surat ijin operasi dan sebuah perusahaan jasa teknik intalatir lift yang tidak memiliki surat penunjukan tidak diperbolehkan untuk beroperasi (pemasangan, perawatan, dan pemeliharaan lift).
"Sesuai Permenaker teknisi melaksanakan reparasi harus memiliki sertifikasi Maneker atau departemen yang bertanggungjawab. Dia tidak punya izin dan tidak punya kualifikasi. Teknisi melaksanakan pekerjaan berdasarkan surat perintah direktur," kata dia.
Selain mengamankan tiga orang tersangka, aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa Sling Governoor Rope, Sling Main Rope, Klem yang patah.
Atas perbuatan itu para tersangka untuk sementara mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia. Mereka diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.