TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain tak mempunyai izin sebagai teknisi lift, SF dan HR, tersangka insiden lift jatuh di Tower B Gedung Nestle Perkantoran Hijau Arkadia melakukan kelalaian saat pemasangan governoor rope.
Pengungkapan kasus berawal dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Audie Latuheru setelah kejadian dan ditemukan barang bukti berupa klem yang patah, governoor rope, main rope yang telah terlepas.
Dari hasil pemeriksaan diketahui lift itu sempat dilakukan perbaikan pada Minggu (6/12/2015).
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan juga diketahui ukuran diameter governoor rope yang dipasang berdiameter 6 milimeter (mm), sedangkan sebelum dilakukan pergantian adalah sebesar 8 mm.
"Kami menemukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan. Lift terdiri dari dua tali yang pertama main rope (tali) utama dan kedua governoor rope ada empat tali penyangga. Governoor harusnya 8 mm malah terpasang 6 mm," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Pergantian diameter governoor rope dari 8 mm menjadi 6 mm tersebut atas dasar permintaan dari tersangka SF.
Jatuhnya lift dari lantai 7 ke lantai 3 didukung dengan tidak ditemukan tiroid (main safety) pada main rope (sling utama) lift yang jatuh.
Jatuhnya lift dari lantai 7 ke lantai 3 didukung dengan tidak ditemukan tiroid (main safety) pada main rope (sling utama) lift yang jatuh.
"Yang kedua sling seharusnya ada tiroid. Tiroid tidak terpasang," kata dia.
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka insiden terjatuhnya lift di Tower B Gedung Nestle Perkantoran Hijau Arkadia.
Tersangka SM, Direktur Utama PT Eltek Indonutama, serta SF dan HR selaku Teknisi PT Eltek Indonutama. Untuk tersangka SM ditetapkan berdasarkan surat tugas yang ditandatanganinya tertanggal 3 Desember 2015 selaku direktur utama.
Atas perbuatan itu para tersangka untuk sementara mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia. Mereka diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.