Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan armada transportasi metro mini.
Penertiban merupakan upaya penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta aturan pelaksanaan dibawahnya.
"Bukan hanya Metro mini, tetapi juga semua angkutan umum khususnya bus kota," tutur Shafruhan kepada wartawan ditemui di kantor DPP Organda, Senin (21/12/2015).
Permasalahan Metro mini terjadi di tingkat manajemen, ada perseteruan dua atau tiga kelompok.
Perseteruan itu berdampak kepada anggota dan anggota perorangan bergerak sesuai kepentingan masing-masing.
Dia menilai, Metro mini tersebut berstatus perseroan terbatas (PT), tetapi sistem seperti koperasi dan dikelola perorangan.
Hal ini salah, karena itu, dia mendukung agar dilakukan penegakan aturan.
Setelah Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menertibkan sejumlah Metro mini, awak angkutan berwarna dasar merah itu menggelar aksi untuk tidak mengangkut penumpang.
Ini dilakukan sampai ditemukan solusi antara armada transportasi itu dengan pemerintah.
Ada dua faktor penyebab armada itu dikandangkan.
Faktor pertama, kendaraan tidak layak dan izin tidak lengkap.
Serta faktor kedua, sebanyak 1600 armada telah dicabut izin oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Namun, awak angkutan umum tetap bersikeras beroperasi.
"Otomatis kendaraan liar. Tidak ada izin, mungkin STNK mati. Kondisi fisik tidak layak," kata dia.
Pada kesempatan itu, dia menyatakan, 90 persen armada bus sedang di ibu kota tidak layak jalan dan beroperasi.