News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2015

Akhir Tahun, Kendaraan Angkutan Barang Diimbau Tak Lewat Tol

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi angkutan barang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Untuk mengantisipasi terjadi kemacetan lalu lintas di jalur tol pada penghujung tahun ini maka kendaraan angkutan barang dilarang melalui jalan bebas hambatan itu.

Pemberlakuan aturan itu mulai 30 Desember 2015-3 Januari 2016.

"Kendaraan besar pada 30 Desember-3 Januari dilarang. Untuk, 27 Desember diimbau tak beraktivitas di jalan tol," tutur Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andryansyah ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/12).

Dia menjelaskan, alasan pemberlakuan kebijakan itu karena dikhwatirkan kendaraan besar tersebut mengalami kerusakan sehingga mogok yang mengakibatkan berdampak terjadi kemacetan.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menerbitkan Surat Edaran (SE) 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasioan Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Kendaraan meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), dan kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

Ketua Departemen Hubungan Masyarakat, Antar Lembaga, dan Kerjasama Internasional Murdiawan Wirjohardjo, mengatakan pemberlakuan kebijakan itu merupakan buah simalakama.

Sebab, pihak pemilik angkutan barang tidak diberi waktu untuk menghentikan barang. Berbeda pada waktu Hari Raya Idul Fitri, di mana mereka diberikan kesempatan mendrop barang.

"Melihat perkembangan traffic macet di mana-mana, sehingga Menteri Perhubungan mengeluarkan putusan mulai dari 25 Desember tidak boleh truk besar berkeliaran. Kami mencoba
memenuhi keperluan masyarakat dan berusaha sebagai organisasi di bawah Kementerian Perhubungan akan mendukung keputusan itu," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Marga, Adityawarman, mengimbau agar kendaraan angkutan barang tidak melalui jalan tol. Dia meminta agar mengambil jalan arteri sehingga tidak mengganggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini