TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat melakukan razia parkir liar di Kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Senin (28/12/2015) pagi. Dua unit mobil yang terparkir liar langsung diderek petugas.
"Untuk sementara, operasi lingkar di Gajah Mada baru dua mobil yang kami derek. Jika para pemilik ingin mengambilnya silahkan datang ke Pasar Cengkeh dan langsung membayar denda sebesar Rp 500.000 melalui Bank DKI," ujar Hendra Hermawan, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat.
Menurut Hendra, untuk hari ini bukan hanya di daerah Taman Sari yang digelar razia parkir liar. Beberapa titik rawan parkir liar, seperti di wilayah Daan Mogot dan Kalideres pun juga menjadi target penertiban.
"Sesuai instruksi pak Gubernur, kawasan Gajah Mada harus steril dari parkir liar. Makanya kami tegaskan, yang kami derek itu bukan hanya roda empat, roda dua juga menjadi target," tandasnya.
Dalam operasi tersebut, Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat mengerahkan 30 anggota, dan dibantu oleh polisi serta TNI.