"Seketika sepeda motor yang dikendarai korban oleng terjatuh dan korban mengalami yang mengakibatkan meninggal dunia," kata dia.
Setelah peristiwa itu, kedua pelaku melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora serta dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, petugas mengidentifikasi pelaku pembunuhan.
Pelaku berinisial MH ditangkap di rumahnya di Kampung Kelepung Desa Kelepung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Sabtu (2/1/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tambora.
Dia diancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.