Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI mundurĀ melayangkan Surat Peringatan ketiga pada pihak pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari jadwal yang ditentukan.
Seharusnya 10 Januari 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat tersebut.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji menjelaskan alasan mundurnya pemutusan kontrak terhadap PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) dikarenakan masih melakukan audit.
"Kita lagi mempersiapkan konsultan independen untuk audit menyeluruh. Mungkin nanti (pemutusan) kontraknya jadi mundur," ujar Isnawa di Balaikota, Jakarta, Senin (6/12/2016).
"Mundurnya sampai kapan, kita belum tahu karena menunggu konsultannnya mengaudit itu," imbuh dia.
Menggunakan jasa konsultan independen, ujar Isnawa, merupakan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Auditnya, audit menyeluruh terhadap pengelolaan Bantargebang. Biar yakin saat mengeluarkan SP3 sudah lengkap," ucapnya.
Sebelum putus kontrak benar-benar terjadi, Pemprov DKI masih memasukkan anggaran tipping fee berkisar Rp 400 miliar.
Alasannya, demi mengantisipasi, bila ada gugatan dari pihak pengelola TPST Bantargebang.
"Kalau sampai ada keputusan hukum yang membuat jadi masalah sehingga sampah sampai enggak bisa dibuang ke Bantargebang kan jadi masalah Jakarta," kata Isnawa.
Dinas Kebersihan DKI sudah memberikan SP 1 dan SP 2 karena kewajiban yang tidak dipenuhi PT GTJ.
PT GTJ pun memiliki waktu enam hari untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum SP3 dilayangkan pada 10 Januari 2016 mendatang.