TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SMA Negeri 3 Retno Listyarti mengaku menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan untuk mengincar jabatan, melainkan untuk melawan tindakan yang dinilainya sewenang-wenang dan arogan.
"Pak Ahok, Gubenur DKI Jakarta, esensi saya menggugat ke PTUN Jakarta adalah melawan kesewenang-wenangan dan arogansi, bukan untuk mendapat jabatan," tulis Retno melalui akun Facebooknya, Sabtu (9/1/2016).
Selain itu, kata Retno menyatakan tujuannya menggugat keputusan pencopotan dirinya adalah agar guru-guru di Indonesia tidak takut untuk melakukan aksi yang sama.
"Para penggiat pendidikan harus berani, kritis dan kreatif untuk terus berjuang demi pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan," ujar Retno.
Karena itu, Retno menegaskan kalaupun nantinya Ahok mematuhi putusan tersebut dan mengangkatnya kembali menjadi Kepala SMAN 3, maka ia berjanji akan menolaknya.
"Saya akan mengembalikan SK pengangkatan tersebut. Saya tidak berminat sama sekali untuk menjadi kepala sekolah lagi!" kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia ini.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Retno, dalam perkara pencopotannya sebagai Kepala SMA N 3.
Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana menyatakan, dalam pokok perkara mengabulkan seluruh gugatan Retno.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Tri, di ruang sidang Kartika PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).
Dengan demikian, kata Tri, SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 mesti batal demi hukum.
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat SK pencopotan terhadap Retno tersebut.
Selain itu, hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah.
Namun, formasinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan karena posisi kepala sekolah Retno dulu saat ini sudah ditempati orang lain.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat penggugat sebagai kepala sekolah menengah atas di Provinsi DKI Jakarta," ujar majelis.
Sementara itu, hakim juga membebankan biaya perkara Rp 276.000 kepada tergugat. Setelah membacakan putusannya hakim menyerahkan kepada masing-masing pihak apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Penulis : Alsadad Rudi