TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Soerang ibu tangga RM (54),asal Kampung Helajaya RT 05 /02 Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diringkus polisi karena kedapatan memiliki 30 paket ganja.
Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya.
ML suami RM, berhasil melarikan diri saat polisi menggerebek rumah kontrakan tersebut.
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Christian Budiono mengatakan, penangkapan RM merupakan pengembangan dari informasi masyarakat.
"Kami selidiki ternyata benar pasangan suami istri itu mengedarkan ganja," ujar Kapolsek, Minggu (10/1/2016).
Saat digeledah, petugas menemukan 1 kilogram ganja yang sudah dipecah menjadi 30 paket kecil.
"Suaminya lolos. Tapi identitasnya sudah kami pegang, dan anggota sudah menyebar untuk mengejarnya," kata Kanit Reksrim Polsek Parungpanjang, AKP Marwan Sugianto.
Pasangan suami istri, ML dan RMN, diketahui sudah mengedarkan ganja sejak 4 bulan lalu.
Berdalih kekurangan uang untuk menghidupi seorang anak dan dua cucunya, RM menjadikan bisnis ganja sebagai sumber penghasilan.
"Dalam sehari, RM mengaku bisa mendapat keuntungan Rp 400.000 dari penjualan ganja tersebut. Awalnya, pasangan ini jualan ayam kampung, tapi kemudian alih profesi jadi penjual narkoba," kata Marwan.
Para pelaku, kata Marwan, akan di jerat dengan Pasal 111 Junto Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soewidia Henaldi)