TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengoreksi dan mencoret Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.
Wakil Ketua DPRD DKI memprotes keputusan tersebut.
Bahkan, dia berencana untuk mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.
Taufik yang merupakan pimpinan Badan Anggaran DPRD DKI ingin tahu alasan pihak Kemendagri mencoret PMP kepada enam BUMD tersebut.
"APBD ini memang produk siapa? DPRD kan? Kalau ini dikoreksi orang lain kita perlu tahu dong apa alasannya. Jangan dikira si Donny malaikat. Kita perlu dialog-kan persoalan ini," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Taufik mempertanyakan pencoretan itu, terutama terkait pemberian PMP kepada BUMD PT Transportasi Jakarta (Trans Jakarta).
Pasalnya, suntikan dana kepada PT Trans Jakarta dinilai penting, apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memperbaiki layanan di bidang transportasi.
"Ini (Transjakarta) kan dibutuhkan rakyat, karena tiketing Transjakarta ini disubsidi pemerintah. Kalau dilarang diberikan mau bagaimana? Mau berapa harga tiket yang harus dibayarkan warga untuk naik bus Transjakarta," pungkasnya.
Rencananya, kata Taufik, DKI akan memberikan harga tiket murah kepada warga yang ingin naik bus Trans Jakarta.
Warga cukup membayar tiket sebesar Rp 3.500, untuk seharian naik bus karena pemerintah berkewajiban melayani publik atau biasa disebut Public Service Obligation.
Sehingga, pemerintah mensubsidi sebesar 70 persen agar tiket bisa dibeli warga murah.
"Kalau sampai tidak diberikan subsidi mau berapa duit. Kalau saya hitung-hitung bisa Rp12 sampai Rp 15 ribu untuk naik Trans Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya, pada Rancangan APBD DKI tahun 2016 Pemerintah Provinsi DKI memberikan senilai Rp7,27 triliun sebagai PMP untuk tujuh BUMD DKI, yakni PT MRT Jakarta Rp2,28 triliun, PT Jakpro Rp2,95 triliun, PD PAL Jaya Rp370 miliar, PT Bank DKI Rp500 miliar, PD Dharma Jaya Rp50 miliar, PT Trans Jakarta Rp750 miliar, dan PD Pasar Jaya Rp370 miliar.
Kemendagri hanya menyetujui PMP kepada PT MRT, karena berkaitan dengan proyek pembangunan Pemerintah Pusat.